Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa Sukadamai sudah menetapkan jumlah KPM BLT-DD melalui MUSDESUS yang di tuangkan pada Peraturan Kepala Desa Sukadamai Nomor 1 Tahun 2026 sebanyak 31 Keluarga Penerima Manfaat.

Pemerintah Desa Sukadamai bersama BPD yang sekaligus di hadiri oleh Babinsa melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2026 pada hari Jum’at, 27 Maret 2026.
Kegiatan ini dilaksakan di Aula Balai Desa Sukadamai yang dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. BLT DD bulan Januari-Maret Tahun 2026 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Sukadamai kepada 31 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Setiap KPM menerima bantuan masing masing sebesar Rp 150.000,- setiap bulannya.

Kepala Desa Sukadamai Rudi Hartono menyampaikan pesan kepada seluruh penerima BLT DD untuk memanfatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Kami ucapkan selamat kepada penerima BLT DD, gunakan dana tersebut dengan bijak agar Bapak/Ibu penerima bantuan bisa merasakan manfaat dari dana tersebut,” lanjut Kepala Desa Rudi Hartono.
Melalui BLT-DD, pemerintah mengalokasikan dana untuk membantu warga desa dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan warga. Kegiatan penyaluran BLT-DD ini bertujuan untuk mendukung masyarakat kurang mampu secara Ekonomi. Program ini menjadi salah satu langkah konkrit pemerintah dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.